PotensiBadung.com - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yang juga seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa pihak yang kalah dalam pemilihan presiden seharusnya mencari penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Menurutnya, UUD NRI 1945 secara khusus mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilu melalui MK. Hal itu menjawab wacana santer soal hak angket yang didengungkan Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo, Usulan Hak Angket Bukan Gertakan dan Paling Pas
Baca Juga: Surya Paloh Dukung Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK dianggap final dan mengikat.
Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda akibat perselisihan yang terus berlanjut.
Penggunaan hak angket DPR, kata Yusril, dapat mengakibatkan perselisihan hasil pemilu menjadi tidak jelas kapan akan berakhir.
Baca Juga: Asyik Berlibur di Bali, Gadis Cantik Asal Jerman Overstay 260 Hari! Ya, Akhirnya Dideportasi
Baca Juga: 21 Warga Asing Ajukan Permohonan Menjadi WNI di Bali