Prof. Antara Bebas, Mahasiswa Tetap Tuntut Pengembalian SPI

- 25 Februari 2024, 12:54 WIB
Prof. Antara Bebas, Mahasiswa Tetap Tuntut Pengembalian SPI
Prof. Antara Bebas, Mahasiswa Tetap Tuntut Pengembalian SPI /Instagram


PotensiBadung.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan bahwa Prof. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana SPI.

Namun begitu, pihak BEM Universitas Udayana (Unud) tetap pada pendirian mereka untuk menolak segala bentuk komersialisasi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Arti Mimpi Berkelahi, Anda Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tentang Tulang, Sebuah Peringatan Penting untuk Hidup Anda

Termasuk dengan penerapan Sumbangan Pengembangan Institusi. Hal itu terungkap dalam pernyataan sikap BEM Unud terhadap putusan eks Rektor Unud yang dikutip PotensiBadung.com, dari akun Instagram BEM Unud, Minggu 25 Februari 2024.

"Menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara Eks-Rektor Universitas Udayana.

Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana menyatakan bahwa kami menghormati putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Marselino Ferdinan dan Rafael Struick Masih Jadi Penghangat Bangku Cadangan

Baca Juga: KPU RI Sebut Lebih Dari 1.900 TPS Dilakukan PSU Karena Suara Ketua KPPS Kurang Keras

Namun, kami tetap pada sikap kami untuk menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan. Kami tetap menuntut pengembalian SPI yang disebut sebagai “maladministrasi” karena sangat merugikan mahasiswa." begitu keterangan dalam akun media sosial itu.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah