PotensiBadung.com - Agus Akhyudi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mejadi hakim ketua dalam sidang dengan dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Di mana, terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara yang merupakan mantan Rektor Universitas Udayana akhirnya divonis bebas.
Baca Juga: Arti Mimpi Berkunjung ke Rumah Tetangga, Berkaitan dengan Aspek Sosial
Baca Juga: Misteri Kayu Curiga, Pohon yang Paling Ditakuti Tukang Selingkuh di Bali
Sontak putusan itu memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Selama bertugas di Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Akhyudi dikenal sering menangani perkara kasus narkoba.
Putusannya juga banyak yang terbilang njomplang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Agus Akhyudi yang sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu setidaknya ada 20 kasus narkoba yang kini sedang kasasi.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Klan Ninja Banyuwangi, Bisa Merayap di Dinding dan Menggunakan Gandy Talky