HAK JAWAB AGUS AKHYUDI

- 27 Februari 2024, 15:25 WIB
Potret Agus Akhyudi
Potret Agus Akhyudi /Istimewa

PotensiBadung.com - MEMPERHATIKAN pemberitaan Media PotensiBadung.com dengan judul … "Spesialis Kasus Narkoba, Harta Tak Tercantum di e-LHKPN KPK, Rekam Jejak Hakim Agus Akhyudi"…pada hari Senin, 26 Februari 2024. Kami atas nama Agus Akhyudi memberikan tanggapan sbb:

1. Terhadap penanganan perkara Narkotika yg kami tangani, telah dilakukan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan berdasarkan SEMA RI yang berkaitan dengan penanganan perkara Narkotika.

Baca Juga: Arti Mimpi Tentang Neraka yang Bikin Anda Kepikiran dan Takut, Coba Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Mulai Mei 2024, Dispar Bali Bakal Lakukan Pengecekan Pungutan Wisman

Terhadap para pihak yang tidak menerima isi putusan tersebut baik jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya, undang-undang telah memberikan hak untuk mengajukan upaya hukum berupa banding, kasasi atau peninjauan kembali. Hal itu adalah hal yang lumrah dalam penyelesaian suatu perkara.

2. Terhadap pelaporan LHKPN, kami telah melaksanakan pelaporan secara periodik setiap tahun dan sudah diterima serta diverifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK-RI.

Termasuk utk periode 2023 yang dilaporkan tahun 2024, sudah kami laksanakan.

Baca Juga: Berbagai Tafsir Mimpi ke Pasar, dari Godaan, Fitnah hingga soal Kenaikan Pangkat

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Kotoran Manusia, Ternyata Petunjuk dari Alam Bawah Sadar untuk..

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah