PotensiBadung.com- Selama ini banyak pertanyaan dan jawaban pro kontra soal bagaimana hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa atau bulan Ramadha seperti ini?
Apaka dapat membatalkan puasa karena ada tetesan air yang masuk ke dalam tubuh?
Selama ini banyak yang menganggap jika penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Tokyo Verdy vs Roasso Kumamoto, Kans Debut Pratama Arhan Meski Sedang Puasa
Baca Juga: Cara Buka Puasa yang Sehat Selama Bulan Ramadan Menurut Dr. Zaidul Akbar
Dikutip dari laman NU Online, secara istilah syariat, puasa berarti menjaga diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa.
Para ulama telah bersepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.