Baca Juga: Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu di Tahun 2021, Simak Caranya di Sini
Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Setelah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.
Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jangan khawatir, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK KTP, Segera Dapatkan Bansos 2021 PKH Rp300 Ribu
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK KTP, Segera Dapatkan Bansos 2021 PKH Rp300 Ribu
Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.