PotensiBadung.com - Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Sementara zakat fitrah merupakan satu di antara jenis zakat dalam ajaran Islam. Sebagai muslim, wajib mengetahui pengertian, dan cara menghitungnya.
Nah, pendakwah Ustadz Abdul Somad alias UAS pun menerangkan, waktu wajib bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Baca Juga: Tips Memelihara Kesehatan Gigi dan Mulut Selama Puasa Ramadan
Zakat fitrah menurut KBBI adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap tahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari, seperti beras dan jagung.
Menurut Ustadz Abdul Somad, batas menunaikan zakat fitrah yakni saat khatib naik mimbar pada saat pelaksanaan sholat ied.
"Ketika khatib naik mimbar, sudah habis waktunya, dan zakat fitrah yang dibayar pun bernilai sedekah biasa," kata UAS, seperti dikutip dari kanal YouTube BELAJAR MENGAJI.
Dalam membayar zakat fitrah ini terdapat dua jenis waktu yang berlaku, yakni waktul wujub dan waktul jawaz.
Baca Juga: Keutamaan Ramadhan 10 Hari Kedua dan Amalan-amalannya
"Tetapi, banyak orang yang tidak tahu kapan waktul wujub, dan waktul jawaz," kata UAS.
Ustadz Abdul Somad menerangkan waktul jawaz, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah. Sedangkan waktul wujub, yakni waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam Hari Raya Idul Fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, (dari) adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Gelar Bimtek Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi untuk Warga Binaan
Bacaan niat zakat fitrah bahasa latin;
1. Zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala".
2. Zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala".
3. Zakat fitra untuk anak lelaki
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardhu karena Allah Ta'ala".
4. Zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama), fardhu karena Allah Ta'ala".
5. Zakat fitrah untuk semua keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri anni wa an jami'il ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku, dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta'ala".***