Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia

20 Juni 2021, 12:02 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat meberikan keterangan pres /ist

POTENSI BADUNG - Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Sabtu 19 Juni 2021.

Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Izin Liga 1 dan 2 Indonesia Berpeluang Dicabut Polri Pasca Melonjaknya Kasus Covid-19

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi. Baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

"Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga: Dalam Kondisi Hamil Nagita Slavina Mengaku Sering Bermimpi Aneh, Apa Itu?

Terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber.

Ia bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 - 2002).

Baca Juga: Sindiran Aldi Taher pada Kriss Hatta terkait Ledekan Cengeng pada Personil BTS, Singgung Status Pernikahan

Kemudian Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Mandailing Natal yang merugikan negara.

PT. KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Bejat, Suami Istri Ini Perkosa Keponakan Sendiri di Kosan Wilayah Badung

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Baca Juga: Bali Ingin Kembangkan Medical Tourism, Sedikan Klinik Kecantikan Taraf Dunia

Perbuatan terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119 miliar lebih.

Selain itu juga merugikan negara US$ 2.938.556,24.

Ia melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler