TERUNGKAP, Dari Dalam Sel LP Kerobokan, Napi Ini Bisa Pesan Ganja 50 Kg

- 19 Juni 2021, 08:50 WIB
Kepala BNN Bali (3 dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja yang dikemas dalam 12 karung pakaian bekas.
Kepala BNN Bali (3 dari kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja yang dikemas dalam 12 karung pakaian bekas. /


POTENSI BADUNG - Sel penjara tidak membuat narapidana (Napi) ini terhalang sekatnya untuk melancarkan aksi kriminalnya mengendalikan peradaran ganja.

Dari balik sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A kerobokan, Badung, Bali ini Napi yang biasa disebut bernama Bagong ini bisa memesan ganja dengan jumlah yang lumayan besar totalnya 50 kilogram (Kg).

Dari aksi ini, akhirnya petugas dari BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan 50 kg ganja yang dikendalikan jaringan Lapas Klas II A Kerobokan tersebut.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang di Perairan Bali-Lombok Bisa Sampai 4 Meter, Perhatikan Hal Ini

Baca Juga: Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Berbagai Daerah, Program Work From Bali Dievaluasi

Pengungkapan jaringan Lapas ini dilakukan BNN Bali dibantu BNN RI, Kanwil Kemenkumham Bali dan Lapas Kelas II-A kerobokan sendiri.

"Total barang bukti keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang lebih 50 kilogram ganja," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra dalam saat jumpa pers di Gedung BNN Provinsi Bali, Jumat 18 Juni 2021.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini mengatakan, kasus ini terungkap setelah BNN menangkap satu orang tersangka bernama Yuda di Jalan Mahendradatta Nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kacamatan Denpasar Barat.

Baca Juga: BNN Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja dalam 12 Karung Pakaian Bekas, Istri Bandar Diamankan

Baca Juga: Usai Ditangkap Kasus Ganja, Cuitan Anji soal Narkoba Jadi Sorotan, 'Jejak Digital Memang Kejam'

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x