Yuda menyelundupkan ganja seberat 6 kg pada Kamis 10 Juni 2021 melalui jalur darat.
Saat ditangkap ini Yuda mengaku ganja itu milik seorang Napi bernama Bagong.
Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan melakukan penggeledahan Napi bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.
Baca Juga: Artis dan Musisi Anji Ditangkap Saat Pakai Ganja Sendirian di Rumah
Baca Juga: Pasokan 9 Kg Ganja untuk Wisatawan di Bali Gagal Diedarkan
"Saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dari pemasok," imbuh Sugianyar.
Setelah intogerasi yang dilakukan itu, tim gabungan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok yang disebut bernama Gawok.
Gawok kemudian diidentifikasi beralamat di di Dusun Krajan Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga: Pasangan Kekasih asal Klungkung dan Jakarta Kompak Edarkan Ganja, Sama-sama Dituntut 15 Tahun
Baca Juga: Tangkap Bandar, Ganja 30 Kilogram Diamankan di Denpasar