Sudah Tahu Warna Plat Kendaraan Bakal Diganti, Ada Hijau, Berikut Jenis dan Fungsinya

21 Agustus 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, nanti akan ada Pelat Kendaraan Hijau /NA Sukarta/PotensiBadung.com

Potensibadung.com – Selama ini terdapat tiga warna dasar pada plat kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.

Lazim diketuhui adalah warna hitam untuk kendara pribadi, kuning untuk angkutan, dan merah untuk kendaraan dinas.

Selain tiga warna tersebut, akan ada penambahan satu warna lagi, yaitu Hijau. apa fungsinya ya?

Baca Juga: Tiap Hari Ada 60 Warga di Badung Bali yang Dijemput Petugas untuk Isolasi Terpusat

Baca Juga: 2 Jenis Perkawinan ala Hindu Bali yang Tidak Lagi Dilaksanakan, Jika Tanpa Mahar Harus Gantikan Kerja Mertua

Dikutip dari laman Instagram @devisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021, pergantian dilakukan atas beberapa alasan

Penggunaan nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih sudah lama dilakukan di Indonesia.

Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Laut NTT, Sempat Ada Gempa Susulan, BMKG: Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Baca Juga: Sumber Lemak Sehat Terbaik, Inilah 5 Macam Kacang yang Baik untuk Kesehatan

Jika masih menerapkan plat lama, kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Chairuddin mengatakan, kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Online Shop ala Polri, Salah Satunya Harga Produk Tak Wajar

Baca Juga: Yerin Eks GFRIEND akan Bintangi Web Drama The Witch Shop Reopens, Idol Pria Ini Bakal Jadi Lawan Mainnya

Penggunaan plat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Berikut ada empat warna yang akan digunakan yang dirangkum potensibadung.com.

1. Putih
Plat dengan warna dasar putih dan tulis hitam ini bakal digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan Badan Internasional.

2. Kuning
Plat dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Denpasar Agustus 2021, dan Ini Dokumen yang Harus Dibawa

3. Merah
Plat dengan warna dasar merah dan tulisan putih ini bakal digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Hijau
Untuk warna hijau dengan tulisan hitam ini bakal digunakan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler