PPKM Turun Level, Berikut Isi SE untuk Integrasikan Aplikasi PeduliLindugi di Kantor Pemerintahan

7 September 2021, 15:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo-Instansi Pemerintah Integrasikan Aplikasi PeduliLindugi untuk Perkuat Prokes. /menpan.go.id

PotensiBadung.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberbagai daerah kini sudah turun level, menjadikan beberapa sektor non-esensial pun dapat dibuka secara bertahap.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatasinya dengan mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi guna memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantornya. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.  

Di dalam surat yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berbunyi:

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” 

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Terkait Kasus Warga Buleleng yang Dinyatakan Meninggal Covid-19, Padahal Masih Hidup 

Baca Juga: Pemerintah Bali Jemput Bola, Vaksinasi Datangi Langsung Penyandang Disabilitas 

Selain itu, penerapan scan QR Code yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi juga akan diminta kepada PPK.

Hal tersebut bertujuan untuk dapat memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

QR Code tersebut diperoleh berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tidak berhenti di situ, pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.        

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 8 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn 

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Rabu 8 September 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio 

Sementara, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 bahwa untuk sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah. 

Disebutkan pula di dalam surat edaran bahwa perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.  

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.

Dan tetap dihimbau agar pegawai yang melakukan perjalanan dinas tetap mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan prokes  yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kementerian PANRB mengimbau perihal kegiatan rapat atau tatap muka, baik di dalam ataupun di luar kantor, sebaiknya dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.  

Namun, apabila kegiatan tersebut diharuskan untuk tatap muka secara langsung, maka instansi wajib untuk menjaga jarak aman, menerapkan prokes ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi.***

 

Editor: Mifta Putra

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler