Eks Bupati Tabanan Eka Diperiksa KPK saat Umanis Galungan, Dicecar Soal Persetujuan Pengurusan Dana DID

12 November 2021, 17:07 WIB
Eks Bupati Tabanan Eka Diepriksa KPK saat Umanis Galungan, Dicecar Soal Persetujuan Pengurusan Dana DID /TIM Tabanan Bali

PotensiBadung.com - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis 11 November.

Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK tepat sehari setelah Hari Raya Galungan atau saat Umanis Galungan.

PLt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan terkait persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Arema FC Sukses Antar Vikrian Akbar Fathoni Jadi Prajurit TNI AU

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Besok Sabtu 13 November 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," katanya dikutip dari Tabanan Bali, Jumat 12 November 2021.

Usai diperiksa, Eka tak berkomentar sedikit pun terkait pemeriksaan itu.

Ia juga enggan membongkar terkait statusnya yang disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini oleh KPK.

Baca Juga: PSIS Wajib Waspadai Persikabo, Laskar Padjajaran Tumbangkan Borneo FC, Tahan Persib Bandung dan Bali United

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir dan Keuangan Besok Sabtu 13 November 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Diberitakan senbelumnya, beredar surat mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana DID tahun anggaran 2018.

Selain Eka, satu nama lain yang jadi tersangka yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khusus (Stafsus) Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan juga sebagai Stafsus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

Surat yang beredar yakni permohonan data dan informasi yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Denpasar.

Baca Juga: Setelah Menekuk PSIS Semarang, Borneo FC Kembali Asah Kemampuan, Manajer Tim Sebut Masalah Gaji

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Pejabat Tabanan yang Diperiksa di Jakarta Dugaan Korupsi Rp51 M, Ada Komunikasi Intensif

Dalam surat tersebut, Eka dan Nyoman Wiratmaja statusnya sudah sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Menurutnya, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan jika penyidikan dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Baca Juga: Ini Dugaan KPK Geledah Gedung DPRD Tabanan, Kantor PU hingga Rumah Pejabat di Bali, Terkait Proyek Rp51 Miliar

Baca Juga: Pimpinan KPK Beri Alasan Pecat 57 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK pada 30 September Mendatang

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dihubungi, Senin 8 November 2021.

Ia berharap publik terus memantau perkembangan  tersebut sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

Berita tersebut sebulmnya terbit di Tabanan Bali dengan judul Breaking News! Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Diperiksa KPK, Penyidik Cecar Sejumlah Pertanyaan Suap DID.***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Tabanan Bali PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler