Setiap Hari Kominfo Blokir 2000 Situs dan Aplikasi Judi Online Meresahkan

9 Agustus 2023, 09:54 WIB
Menkominfo saat memberikan keterangan terkait tindakan tegas, Dalam 5 Tahun Terakhir, Kemenkominfo Menutup 886.719 Konten Judi Online /Faris Yulinuryanto /Antara

Kementerian kominfo telah memblokir 886.719 konten perjudian online. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 2018 hingga Agustus 2023 ini.

"Lebih spesifik lagi, sejak saya dilantik, tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan takedown terhadap 42.622 konten perjudian online," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dikutip dari siaran pers website resminya.

Menkominfo Budi menjelaskan Kominfo telah memblokir 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi gim terkait perjudian online yang serupa dengan gim slot Higgs Domino Island (HDI) perharinya.

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati Juga Dapat Diskon Hukuman dari MA

Namun demikian, Menkominfo tak menampik bahwa upaya itu belum maksimal untuk menyelesaikan permasalahan perjudian online yang meresahkan masyarakat. Ini karena, situs atau gim judi online terus bermunculan dengan nama baru.

"Oleh karena itu, saya juga sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian," tegasnya.

Tak hanya akan memblokir, Menkominfo Budi mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas secara hukum para pelaku perjudian online. Baik itu pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kasasi MA Selamatkan Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati

Baca Juga: Yana Mulyana Gunakan Uang Haram dari Penyuap Bandung Smart City untuk Santunan Hingga Takziah

"Saya meminta masyarakat untuk mendukung kerja kami dengan terus melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut laporan baik kepada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian apabila menemukan situs, aplikasi, dan/atau konten judi online," tandasnya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (8/8/2023) ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler