Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S.
Baca Juga: Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Jantung, Mengurangi Risiko Penyakit Kardiovaskular
Sementata dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.