Bripka CS Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologis Penembakan yang Tewaskan 3 Orang

- 25 Februari 2021, 16:04 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka /PMJNews

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S.

Baca Juga: Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Jantung, Mengurangi Risiko Penyakit Kardiovaskular

Sementata dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

 

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah