Peredaran Uang Palsu Dolar hingga Ringgit Hantui Wilayah Jawa-Bali, Polisi Masih Buru Otaknya

- 28 Februari 2021, 11:04 WIB
Polresta Banyuwangi ungkap kasus Peredaran Uang Palsu
Polresta Banyuwangi ungkap kasus Peredaran Uang Palsu /KabarBesuki.com

POTENSIBADUNG.COM - Peredaran uang palsu dalam pecahan mata uang asing menghantui Jawa-Bali. Hal ini terungkap setelah Polresta Banyuwangi menangkap sindikat pemalsuan uang ini pada 27 Februari 2021.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mulai dari Dolar Amerika Serikat (AS), Dolar Kanada, Dolar Kanada, Yuan China, Ringgit Brunei, hingga Cruzeiro Brasil.

Nilai dari uang palsu ini disebut mencapai Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Pengendara PCX Tabrak Truk Hino Parkir, Tewas di Lokasi Kejadian

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

Mereka mengedarkan uang palsu ini di Pulau Jawa dan Bali.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan ada 10 orang yang ditangkap dalam jaringan pemalsu uang asing di Jawa dan Bali.

Ia menyebut para pelaku beroperasi lintas kota dan provinsi.

Baca Juga: Bantah Terlibat Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak tahu, Demi Allah

Baca Juga: Hanya Hitungan Menit, Pelaku Ini Mampu Pecahkan Kaca dan Kuras Isi Mobil di Denpasar

Baca Juga: 1.700 Orang Korban PHK di Denpasar Bakal Diberikan Pelatihan dan Akses KUR Rp 10 Juta

Ribuan lembar uang asing palsu turut diamankan dalam penangkapan ini.

Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain dalam kasus ini.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran uang palsu ini. Bahkan salah satunya merupakan otak kejahatan yang meresahkan ini.

Baca Juga: 2 Tersangka Pelaku Kejahatan Kepruk Kaca Mobil Diamankan

Polisi masih memeriksa secara intensif para tersangka pengedar uang asing palsu ini. 

 

Kasus ini juga masih dikembangkan karena belum diketahui di mana mereka mencetak uang palsu ini.

"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," katanya dikutip Potensibadung.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.

Atas perbuatannya, semua tersangka pengedar uang asing palsu terancam dipenjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Imam Reza W

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah