2 Tersangka Pelaku Kejahatan Kepruk Kaca Mobil Diamankan

- 27 Februari 2021, 21:54 WIB
Tersangka pelaku kejahatan kepruk kaca mobil di Bali
Tersangka pelaku kejahatan kepruk kaca mobil di Bali /Istimewa

POTENSIBADUNG.COM - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Denpasar ungkap modus kejahatan kepruk kaca mobil yang dilakukan Abdul Wahid Abdurahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42). Kedua tersangka asal Ternate ini diketahui telah beraksi  sembilan kali di wilayah operasi Denpasar serta dua kali di Gianyar.

Tersangka digerebek di kosnya Jalan Persada, Denpasar Barat, Rabu, 24 Februari 2021 malam. Polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena melakukan perlawanan untuk bisa kabur.

Kapolresta Denpasar Kombes Avitus Jansen Panjaitan mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan kepruk kaca mobil. "Kedua tersangka beraksi di awal 2021. Para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ujar Jansen Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Anom Danunjaya, Sabtu, 27 Februari 2021.

Kapolresta membeberkan modus kejahatan jalanan tersebut tidak lagi menggunakan busi untuk memecah kaca mobil. Kedua tersangka mengunakan obeng kecil dipakai mencongkel pada sudut jendela kendaraan. "Modus ini tergolong baru. Mereka beraksi sangat cepet dengan terlebih dahulu mengintai barang-barang dalam mobil," bebernya.

Uang maupun barang berharga hasil kejahatan dikirim oleh tersangka ke kampungnya. Tersangka Akang merupakan residivis kasus sama tahun 2010 yang ditangkap Polresta Denpasar. Kapolresta pun menyayangkan vonis tersangka hanya tiga bulan penjara. "Kejahatan mereka ini cukup meresahkan masyarakat sehingga diharapkan nantinya mendapat hukuman berat,"tandasnya.***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x