Pelaku Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 Triliun di Jawa dan Bali Ditangkap

- 1 Maret 2021, 08:39 WIB
Uang palsu gagal edar
Uang palsu gagal edar /

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

 

POTENSIBADUNG.COM - Pelaku pengedar uang asing palsu Jawa-Bali berhasil ditangkap Polresta Banyuwangi.

Tak main-main, sindikat yang berhasil dibongkar ini membuat uang asing palsu mencapai Rp 2,8 trliliun.

Dari 10 tersangka, dua tersangka kunci yang berperan penting dalam aksi pemalsuan ini, masih diburu polisi.

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu Dolar hingga Ringgit Hantui Wilayah Jawa-Bali, Polisi Masih Buru Otaknya

Menurut pengakuan para tersangka yang ditangkap, uang asing palsu ini akan diedarkan ke Jawa dan Bali.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Triliunan Uang Asing Palsu Hantui Jawa-Bali, Pelaku Diboyong Polisi dari Banyuwangi", peredaran uang palsu di masyarakat masih cukup mengkhawatirkan.

Pasalnya, bukan uang rupiah saja yang dipalsukan.

Mata uang asing juga menjadi korban pemalsuan di Indonesia.

Sebuah sindikat penjahat memalsukan beberapa mata uang asing dan mengedarkannya di Pulau Jawa dan Bali.

Jumlah mata uang asing palsu yang mereka edarkan pun tidak main-main, mencapai Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

Beruntung, pelaku sindikat peredaran uang asing palsu tersebut berhasil diringkus pihak kepolisian pada Sabtu 27 Februari 2021.

 

Sindikat ini ditangkap oleh jajaran Polresta Banyuwangi berdasarkan penugasan dari Polda Jawa Timur.

Setidaknya, ada 10 orang yang terlibat dalam jaringan pemalsu uang asing di Jawa dan Bali.

Para pelaku yang berhasil diciduk Polresta Banyuwangi merupakan pengedar uang asing palsu antarkota antarprovinsi.

Mereka diringkus pihak kepolisian bersama barang bukti berupa ribuan lembar uang asing palsu.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Pol Arman Asmara Syarifudin, mata uang asing yang dipalsukan oleh sindikat ini bermacam-macam.

Mulai dari Dolar Amerika Serikat (AS), Dolar Kanada, Dolar Kanada, Yuan China, Ringgit Brunei, hingga Cruzeiro Brasil.

Namun, pecahan rupiah pun tak luput dari aksi pemalsuan yang dilakukan oleh sindikat penjahat Jawa-Bali ini.

Baca Juga: Rentetan Suap yang Diduga Diterima Gubernur Nurdin Abdullah dari Para Kontraktor, Totalnya Rp5,4 M

Sebenarnya, masih ada dua tersangka lagi yang sedang diburu oleh aparat kepolisian.

Kedua tersangka yang masih diburu ini diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran uang asing palsu tersebut.

Salah satunya merupakan otak kejahatan sekaligus pencetak ribuan lembar uang asing palsu yang mereka edarkan.

 

Sementara, polisi memeriksa tersangka pengedar uang asing palsu yang telah diringkus.

Para tersangka mengaku rencananya ribuan lembar uang asing palsu yang mereka cetak akan diedarkan di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali.

Akan tetapi, mereka juga membidik kota-kota besar lain di luar Jawa-Bali setelahnya.

Arman mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.

Pasalnya, belum jelas di mana mereka bisa memproduksi triliunan uang asing palsu tersebut.

"Kami masih lakukan pengembangan.

Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya, semua tersangka pengedar uang asing palsu terancam dipenjara maksimal 15 tahun.***(Pikiran Rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa)

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x