POTENSIBADUNG.COM- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bukan hanya terkait gratifikasi proyek infrastruktur yang pada Jumat 26 Februari 2021 diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dari para kontraktor. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel tahun 2020-2021.
Sebelumnya KPK membongkar kasus gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil
Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sejumlah Pejabat Sulsel Mengaku Kaget
Kemudian Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) yang merupakan sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.
PT Agung Perdana Bulukumba memiliki keinginan untuk mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021.
"Pada tanggal 26 Februari 2021 AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.