Sudah Tahu Warna Plat Kendaraan Bakal Diganti, Ada Hijau, Berikut Jenis dan Fungsinya

- 21 Agustus 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, nanti akan ada Pelat Kendaraan Hijau
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, nanti akan ada Pelat Kendaraan Hijau /NA Sukarta/PotensiBadung.com

Jika masih menerapkan plat lama, kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi plat nomor hitam dengan warna teks putih.

Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Chairuddin mengatakan, kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Online Shop ala Polri, Salah Satunya Harga Produk Tak Wajar

Baca Juga: Yerin Eks GFRIEND akan Bintangi Web Drama The Witch Shop Reopens, Idol Pria Ini Bakal Jadi Lawan Mainnya

Penggunaan plat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Berikut ada empat warna yang akan digunakan yang dirangkum potensibadung.com.

1. Putih
Plat dengan warna dasar putih dan tulis hitam ini bakal digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan Badan Internasional.

2. Kuning
Plat dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Denpasar Agustus 2021, dan Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x