Sudah Tahu Warna Plat Kendaraan Bakal Diganti, Ada Hijau, Berikut Jenis dan Fungsinya

- 21 Agustus 2021, 09:27 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, nanti akan ada Pelat Kendaraan Hijau
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, nanti akan ada Pelat Kendaraan Hijau /NA Sukarta/PotensiBadung.com

Potensibadung.com – Selama ini terdapat tiga warna dasar pada plat kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.

Lazim diketuhui adalah warna hitam untuk kendara pribadi, kuning untuk angkutan, dan merah untuk kendaraan dinas.

Selain tiga warna tersebut, akan ada penambahan satu warna lagi, yaitu Hijau. apa fungsinya ya?

Baca Juga: Tiap Hari Ada 60 Warga di Badung Bali yang Dijemput Petugas untuk Isolasi Terpusat

Baca Juga: 2 Jenis Perkawinan ala Hindu Bali yang Tidak Lagi Dilaksanakan, Jika Tanpa Mahar Harus Gantikan Kerja Mertua

Dikutip dari laman Instagram @devisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021, pergantian dilakukan atas beberapa alasan

Penggunaan nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih sudah lama dilakukan di Indonesia.

Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Laut NTT, Sempat Ada Gempa Susulan, BMKG: Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Baca Juga: Sumber Lemak Sehat Terbaik, Inilah 5 Macam Kacang yang Baik untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x