Dalam Surat Edaran Pemprov Bali disebutkan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen).
Pembukaan kembali objek wisata Pantai Kuta ini juga harus dengan protokel kesehatan yang ketat dan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***