PotensiBadung.com- Mantan promotor petinju dunia Chris John yakni Zaenal Tayeb kini berkasnya terus berproses.
Saat ini sudah ada lima jaksa yang ditunjuk untuk mengadili mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.
Informasi yang dihimpun di kejaksaan Negeri Badung Bali, ada lima jaksa yang sudah disiapkan untuk mengadili pengusaha tersebut.
Baca Juga: Muhammad Sadad Bawa Brand Indonesia di Times Square New York City, Amerika Serikat
Baca Juga: Berkas Lengkap, Promotor Tinju Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung
Jaksa yang ditunjuk ini adalah Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty serta Satwika Narendra.
Dalam kasus ini Zaenal Tayeb terancam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi itu ditahan di sel tahanan Polres Badung setelah diperiksa 10 jam lamanya sejak Kamis 2 September 2021.
Baca Juga: Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Dunia Chris John Ditahan di Polres Badung, Bali
Baca Juga: Jaksa Tuntut Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb 2 Tahun