Jaksa Tuntut Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb 2 Tahun

- 17 Juli 2021, 20:14 WIB
Promotor tinju nasional saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar
Promotor tinju nasional saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar /dok.PotensiBadung

PotensiBadung.com - Yuri Pranatomo yang merupakan direktur perusahaan milik Zaenal Thayeb, pengusaha ternama di Legian, Badung, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa pentut dari Kejari Badung.

Melalui sidang tatap muka yang diketuai hakim Heri Priyanto,SH.,MH.,pihak

Baca Juga: Puasa Sunnah Jelang Idul Adha, Berikut Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

JPU Kejari Badung Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan keterangan palsu dalam akte otentik. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun," baca Jaksa di PN Denpasar.

Baca Juga: Fakta Meninggalnya Trenggono Ayah Dari Krisdayanti dan Yuni Sara Ini

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Gratifikasi Milyaran Rupiah di Proyek Bandara

Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Mila Thayeb, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan permohonan untuk membacakan pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x