Jaksa Tuntut Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb 2 Tahun

- 17 Juli 2021, 20:14 WIB
Promotor tinju nasional saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar
Promotor tinju nasional saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Denpasar /dok.PotensiBadung

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng

"Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo," Sebut JPU.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini setatusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.

Dalam kesaksiannya dipersidangan terdakwa Yuri, bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. "Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," kata Zaenal berikan kesaksian.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas

Pada kesemptan itu, pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp itu sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," tegasnya. ****

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah