UPDATE, Zaenal Tayeb Eks Promotor Petinju Chris John Terancam Penjara 7 Tahun, 5 Jaksa Ini Ditunjuk

- 8 September 2021, 16:14 WIB
 Zaenal Tayeb saat memberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu dalam kasus tanah
Zaenal Tayeb saat memberikan keterangan pres di kediamannya beberapa bulan lalu dalam kasus tanah /PotensiBadung


PotensiBadung.com- Mantan promotor petinju dunia Chris John yakni Zaenal Tayeb kini berkasnya terus berproses.

Saat ini sudah ada lima jaksa yang ditunjuk untuk mengadili mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.

Informasi yang dihimpun di kejaksaan Negeri Badung Bali, ada lima jaksa yang sudah disiapkan untuk mengadili pengusaha tersebut.

Baca Juga: Muhammad Sadad Bawa Brand Indonesia di Times Square New York City, Amerika Serikat

Baca Juga: Berkas Lengkap, Promotor Tinju Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung

Jaksa yang ditunjuk ini adalah Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty serta Satwika Narendra.

Dalam kasus ini Zaenal Tayeb terancam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sebelumnya pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi itu ditahan di sel tahanan Polres Badung setelah diperiksa 10 jam lamanya sejak Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Dunia Chris John Ditahan di Polres Badung, Bali

Baca Juga: Jaksa Tuntut Direktur Perusahaan Milik Zaenal Thayeb 2 Tahun

Eks promotor tinju kelas dunia ini mulai dilakukan pemeriksaan pukul 10.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.

Ditahannya pengusaha ini lantaran menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali yang sudah lama bergulir.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa membenarkan adanya penahanan terhadap pengusaha yang sebelumnya identik dengan rambut panjangnya.

Terkait hal itu, pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin mengatakan penahanan itu merupakan wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung.

"Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," tandasnya.

Kuasa hukum tersangka hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penahanan tersebut. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah