PotensiBadung.com - Sertifikat vaksin saat ini menjadi syarat wajib untuk ditunjukkan jika ingin bepergian ke tempat-tempat umum di era pademi seperti sekarang.
Sertifikat vaksin bisa diperoleh apabila sudah melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun kedua.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Memberitahukan Hukum Bermain Catur Dalam Pandangan Islam
Agar lebih praktis dan aman saat ini, pemerintah telah menyediakan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu digital atau elektronik.
Sertifikat vaksin dalam bentuk kartu elektronik saat ini sudah bisa sebagai syarat dalam melakukan beberapa kegiatan di era pademi.
Baca Juga: Dua WNA dan Satu Napi Teroris Jadi Korban Kebakaran Lapas Tanggerang, Total 41 Napi Tewas
Baca Juga: UPDATE, Zaenal Tayeb Eks Promotor Petinju Chris John Terancam Penjara 7 Tahun, 5 Jaksa Ini Ditunjuk