Pada 14 April, hasil gelar perkara itu menyebut Polda Sulsel merekomendasi Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan proses penyelidikan atas laporan pencabulan tersebut.
Juli 2020
LBH Makassar mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.
Hingga saat ini kasus dugaan pelecehan tersebut masih diberhentikan. Lydia dan ketiga anaknya juga sudah meninggalkan rumah kelam mereka.
Anak Lydia didiagnosa oleh rumah sakit rujukan mengalami kerusakan pada bagian anus akibat pemaksaan persenggamaan.
Diagnosis lain abdominal and pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan dan juga vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar.
Artikel ini pertama kali terbit di Project Multatuli, ditayangkan ulang di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND. Tulisan ini bagian dari serial reportase #PercumaLaporPolisi yang didukung oleh Yayasan Kurawal.***