Hasil pemeriksaan psikiatri ini terbit pada 11 November yang menyebutkan Lydia memiliki “gejala-gejala waham bersifat sistematis yang mengarah gangguan waham menetap.”
Pada 15 November, terbit surat visum fisik ketiga anaknya oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menyatakan tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik terhadap ketiga anak Lydia.
Desember 2019
Kepolisian Luwu Timur menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada 19 Desember. Surat ini mengacu proses penyelidikan serta gelar perkara pada 4 Desember.
Surat itu memuat ketetapan kepolisian menghentikan proses penyelidikan tertanggal 10 Desember 2019, tanpa ada detail pertimbangan penghentian.
Akhir Desember 2019, Lydia mencari keadilan yang memihak korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Baca Juga: Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Berencana Melaporkan Balik Korban MS
LBH Makassar, melalui Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual terhadap Anak, menjadi penasihat hukum Lydia ketika kasus sudah dihentikan oleh Kepolisian Luwu Timur.
Pusat Pelayanan Kota Makassar juga memberi pendampingan psikologis kepada ketiga anak Lydia dan didiagnosa mengalami cemas.
Cerita mereka mendapatkan kekerasan seksual, kemungkinan terduga pelakunya lebih dari satu orang.