PotensiBadung.com - Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar ke media sosial.
"Rilis surat pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan ‘cyber bullying’ baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka,” jelas Tegar Putuhena yang merupakan Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, dikutip dari Antaranews.
Tegar Putuhena juga mengatakan cyber bullying yang didapatkan oleh terduga pelaku perundungan dan pelecahan seksual, maupun keluarga dan anak sudah sangat keterlaluan.
Baca Juga: Tarif Pemeriksaan RDT Antigen Turun, Pulau Jawa dan Bali Rp99.000
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Rilis surat pers yang disebar di sejumlah grup media itu dinilai telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.
Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Bali Tetap Level 4