Sebelumnya, Polri membuka kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan dari kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut bisa dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.
"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Adapun kasus ini mencuat setelah diunggah ulang oleh salah satu akun Instagram @projectm_org.
Dalam akun tersebut dijelaskan, mantan istri terduga pelaku, LA sempat melaporkan aksi pemerkosaan 3 anaknya yang berusia dibawah 10 tahun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur.
Namun, tidak mendapatkan keadilan dan malah dituding memiliki gangguan kesehatan mental.
Kasus ini kemudian sempat melebar setelah ada label hoax dalam beberapa pemberitaan dan menuai kecaman. ***