PotensiBadung.com- Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan viralnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini viral lantaran setelah dilaporkan ibu kandungnya, kasusnya dihentikan oleh pihak kepolisian setempat lantaran tidak cukup bukti yang ditemukan penyidik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penghentian kasus ini oleh Mabes Polri dianggap sudah sesuai standar prosedur (SOP) dan tidak ada yang dilanggar atas penghentian kasus itu.
Baca Juga: Viral 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Langsung Labeli Kasus Tersebut Hoax
Hal ini seperti dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya kepada awak media Sabtu 9 Oktober 2021 hari ini.
"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) dilansir dari laman PMJ News.
Pihaknya menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir lantaran dari proses awal penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan hingga dinyatakan dihentikan ini diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurutnya, jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, Propam juga tidak segan untuk menindak tegas penyidik.
"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," terangnya.