PotensiBadung.com - Kabar gembira kembali datang untuk masyarakat Indonesia terutama warga Bali yang telah terpuruk selama dua tahun belakangan ini akibat pademi Covid-19.
Sebelumnya pemerintah telah membuka kunjungan bagi wisatawan mancanegara dengan menerbitkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA) bagi 23 negara sejak 7 Maret 2022 lalu.
Kini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali melakukan perluasan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.
Pemerintah melakukan penambahan subjek VoA menjadi 42 negara.
Aturan tersebut mulai berlaku Selasa, 22 Maret 2022.
Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.
“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dilansir melalui laman resmi imigrasi.go.id, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Gagal Juara, Arema FC Ditinggal Ali Fikri, Sudarmaji Ingatkan Pesan Mantan Manajer