Khusus Wisata Bali, Pemerintah Lakukan Perluasan Penerima VoA, Total 42 Negara, Ini Daftarnya!

- 22 Maret 2022, 15:30 WIB
Counter pembuatan Visa on Arrival (VOA) DI Bandara Ngurah Rai Bali yang mulai hari ini Senin 7 Marey 2022 muiai beroperasi.
Counter pembuatan Visa on Arrival (VOA) DI Bandara Ngurah Rai Bali yang mulai hari ini Senin 7 Marey 2022 muiai beroperasi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Amran mengatakan, tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Wisatawan, kata dia, harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, jelasnya.

Amran juga mengingatkan baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Baca Juga: Usai Ditahan Imbang Persebaya, Marc Klok Dikabarkan Dekat dengan CEO Bali United, Kode Tinggalkan Persib?

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Baca Juga: Lakukan Ekspose, Jampidum Kejagung  Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Adapun negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival Khusus Wisata diantaranya:

⦁ Afrika Selatan
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Argentina
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Belgia
⦁ Brazil
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Denmark
⦁ Filipina
⦁ Finlandia
⦁ Hungaria
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Meksiko
⦁ Myanmar
⦁ Norwegia
⦁ Perancis
⦁ Polandia
⦁ Qatar
⦁ Selandia Baru
⦁ Seychelles
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Swedia
⦁ Swiss
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Tunisia
⦁ Turki
⦁ Uni Emirat Arab
⦁ Vietnam

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah