Khusus Wisata Bali, Pemerintah Lakukan Perluasan Penerima VoA, Total 42 Negara, Ini Daftarnya!

- 22 Maret 2022, 15:30 WIB
Counter pembuatan Visa on Arrival (VOA) DI Bandara Ngurah Rai Bali yang mulai hari ini Senin 7 Marey 2022 muiai beroperasi.
Counter pembuatan Visa on Arrival (VOA) DI Bandara Ngurah Rai Bali yang mulai hari ini Senin 7 Marey 2022 muiai beroperasi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

PotensiBadung.com - Kabar gembira kembali datang untuk masyarakat Indonesia terutama warga Bali yang telah terpuruk selama dua tahun belakangan ini akibat pademi Covid-19. 

Sebelumnya pemerintah telah membuka kunjungan bagi wisatawan mancanegara dengan menerbitkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA) bagi 23 negara sejak 7 Maret 2022 lalu.

Kini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali melakukan perluasan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.

Baca Juga: Ingin Angkat Trofi Juara, Presiden Arema Gilang Widya Berpikir Realistis untuk Musim Depan, Ini yang Dilakukan

Pemerintah melakukan penambahan subjek VoA menjadi 42 negara.

Aturan tersebut mulai berlaku Selasa, 22 Maret 2022.

Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dilansir melalui laman resmi imigrasi.go.id, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Gagal Juara, Arema FC Ditinggal Ali Fikri, Sudarmaji Ingatkan Pesan Mantan Manajer

Amran mengatakan, tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Wisatawan, kata dia, harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, jelasnya.

Amran juga mengingatkan baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Baca Juga: Usai Ditahan Imbang Persebaya, Marc Klok Dikabarkan Dekat dengan CEO Bali United, Kode Tinggalkan Persib?

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Baca Juga: Lakukan Ekspose, Jampidum Kejagung  Setujui 12 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Adapun negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival Khusus Wisata diantaranya:

⦁ Afrika Selatan
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Argentina
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Belgia
⦁ Brazil
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Denmark
⦁ Filipina
⦁ Finlandia
⦁ Hungaria
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Meksiko
⦁ Myanmar
⦁ Norwegia
⦁ Perancis
⦁ Polandia
⦁ Qatar
⦁ Selandia Baru
⦁ Seychelles
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Swedia
⦁ Swiss
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Tunisia
⦁ Turki
⦁ Uni Emirat Arab
⦁ Vietnam

***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah