Lagi, Jampidum Kejagung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

- 24 April 2022, 15:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

JAM-Pidum mengatakan bahwa yang ingin dibangun adalah keseimbangan dalam kehidupan masyarakat untuk tidak berhadapan dengan hukum yaitu dengan membuat permasalahan hukum menjadi lebih baik, treatment-nya lebih sehat, tidak memidana namun memulihkan. Menurutnya, ini filosofis restorative justice yang harus didalami.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah