Baca Juga: PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan
Kemudian Tersangka Lahmayawati Binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tentang Penganiayaan.
Dan terakhir Tersangka I Hendri Saputra bin Hasyim, Tersangka II Indi Yudintiro Bin Supriyanto, Tersangka III Eldi Prasetyo bin Miswadi, dan Tersangka IV Mizbakhul Anam Bin Supriyanto tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Sumedana, penghentian sudah memenuhi syarat-syarat keadilan restoratif. Sementara alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yakni dalam perkara Tersangka Musran.
Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, 6 Orang Lagi Diperiksa, Siapa dan Apa Saja Peran Mereka?
Di mana, terungkap Tersangka dalam keadaan panik karena mendengar kabar dari ayahnya bahwa sang ibu sedang dalam keadaan sakit. Atas dasar itu, Tersangka membawa motor milik korban tanpa izin untuk melihat ibunya yang sakit di daerah Bungku Tengah. Tersangka telah mengembalikan sepeda motor milik korban pada esok harinya.
JAM-Pidum mengingatkan penyetujuan pemberian restorative justice sejatinya bukan untuk menghentikan perkara namun semangatnya adalah memulihkan keadaan saksi korban.
“Karena penghentian itu ranahnya tidak cukup bukti sedangkan perkara yang diajukan dalam restorative justice sudah memiliki cukup bukti dan P-21. Maka, setelah disetujui pemberian restorative justice, Jaksa Agung melalui JAM-Pidum menggunakan hak oportunitas untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujar JAM-Pidum.
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka