Lagi, Jampidum Kejagung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

- 24 April 2022, 15:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/



PotensiBadung.com - Kejagung kembali menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung menyetujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Jumat 22 April 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah Tersangka Krisyanto Alias Anto dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Jampidsus: Tersangka Dirjen Kemendag Lalai DMO Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Ini Hasil Jaksa Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Sawit Mentah

Tersangka Relian Alias Reli dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang tentang Pengancaman.

Kemudian Tersangka Musran dari Kejaksaan Negeri Morowali tentang Pencurian.
Keempat Tersangka I Jasri A Manggi Alias Dadank dan Tersangka II Jupri Laindjong dari Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Paleleh tentang Penganiayaan.

Tersangka I Riski Prayoga Bin Robal Asnadi dan Tersangka II Reza Anugra Stra Bin Samus Irianto dari Kejaksaan Negeri Muara Enim tentang Penganiayaan.

Lalu Tersangka Pitriyani Binti Ajam (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, PT Pool Advista Asset Management Dituntut Denda Rp 75 Miliar

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x