Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.
“Nanti setiap minggu atau secara reguler setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” tambahnya.
Baca Juga: Trio RRM Persib Bandung Jadi Senjata untuk Mematikan PSS Sleman, Diyakini Punya Kebugaran Terbaik
Pada kesempatan Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan struktur organisasi satgas di tingkat provinsi dan juga di tingkat kabupaten/kota, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, POLRI, TNI, asosiasi dan pelaku usaha, akademisi serta unsur masyarakat lainnya.
Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.
Baca Juga: Bos The Goat Seminyak Diperiksa Marathon, Judi Pacuan Kuda Ditonton Online
Baca Juga: 1.722 Ternak Mati Terinfeksi PMK Jelang Idul Adha, Usai Manusia, Kini Giliran Hewan Divaksin