Lagi, Kejagung Kabulkan 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kasus Apa Saja?

- 30 Juni 2022, 12:06 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Agung RI kembali mengabulkan pengajuan restorative justice. Pada Rabu (29/6/2022), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumesana menjelaskan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. yang mewakili JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:

Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Made Ridyawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Agus Indra Ariawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x