1.722 Ternak Mati Terinfeksi PMK, Pemerintah Atasi PMK Seperti Covid-19

- 30 Juni 2022, 13:20 WIB
Hewan ternak yang masuk ke Jakarta barat mencapai 4.526 ekor dan keseluruhannya sudah diperiksa dan dinyatakan lolos dari wabah PMK
Hewan ternak yang masuk ke Jakarta barat mencapai 4.526 ekor dan keseluruhannya sudah diperiksa dan dinyatakan lolos dari wabah PMK /foto antara

 

PotensiBadung.com- Jelang Idul Adha, pemerintah melaporkan data kematian hewan ternak akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus yang ternak sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Pemerintah mengklaim akan melakukan langkah terukur usai mengelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Tenggelam, David da Silva Tersingkir dari Carlos Fortes, Wing PSIS Hari Nur Diatas Pemain Asing

Baca Juga: Robert Alberts Harapkan Pemain Label Timnas Filipina Perkuat Persib di Perempat Final, Daisuke Sato Tiba?

Salah satunya mempercepat penanganan PMK dengan mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

“Sudah ada keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Menko Airlangga.

Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Lagi, Kejagung Kabulkan 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kasus Apa Saja?

Baca Juga: Tanpa Pemain Asing, Ini Prediski Line Up Persib Bandung vs PSS Sleman di Babak 8 Besar Piala Presiden

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

“Nanti setiap minggu atau secara reguler setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga: Bomber PSIS Carlos Fortes Dekati REKOR Marko Simic dan Cristian Gonzales, Super Gacor di Piala Presiden 2022

Baca Juga: Trio RRM Persib Bandung Jadi Senjata untuk Mematikan PSS Sleman, Diyakini Punya Kebugaran Terbaik

Pada kesempatan Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan struktur organisasi satgas di tingkat provinsi dan juga di tingkat kabupaten/kota, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, POLRI, TNI, asosiasi dan pelaku usaha, akademisi serta unsur masyarakat lainnya.

Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.

 Baca Juga: Bos The Goat Seminyak Diperiksa Marathon, Judi Pacuan Kuda Ditonton Online

Baca Juga: 1.722 Ternak Mati Terinfeksi PMK Jelang Idul Adha, Usai Manusia, Kini Giliran Hewan Divaksin

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada menko perekonomian dan menteri/kepala lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden.

Rapat Satgas PMK dengan kementerian/lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah