PotensiBadung.com – AWAS!!! segera berlaku aturan kendaraan dinyatakan bodong jika dua tahun belum Samsat.
Bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), aturan Polri yang akan datang perlu dicatat.
Pasalnya, polisi berencana mengeluarkan aturan bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan atau Samsat selama dua tahun, maka kendaraannya akan dinyatakan bodong.
"Kita ingin secepat-cepatnya, ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat, 29 Juli 2022 melalui NTMC Polri sebagaimana dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca Juga: Bantu Memutus Wabah PMK, Kelompok Simantri Merta Diuma Dapat Bantuan dari Polda Bali
Baca Juga: ANEH!? Persija Didenda Rp50 Juta Akibat Suporter Nyalakan Flare, Komdis Tegaskan Tak Ada Banding
Firman Shantyabudi mengatakan, dengan aturan ini maka para pemilik kendaraan juga tidak bisa memperpanjang atau menghidupkan kembali data kendaraan yang sudah dihapus pemerintah.
Ketentuan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor, lanjut dia, merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).