PotensiBadung.com - Halo Sobat PoBa, pernahkah kalian tidak merasa melanggar lalu lintas, namun tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah.
Sebagaimana dikutip Potensi Badung Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polantas_surabaya yang diunggah pada tanggal 9 November 2022.
Ini yang perlu kalian ketahui, sasaran pelanggaran lalu lintas dari kaca mata kamera ETLE.
Baca Juga: Borneo FC Ingin Terus Lakukan Laga Uji Coba Sebelum Liga 1 Dimulai, Pelatih: Sekitar 3-4 Laga Lagi
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun sanksi pelanggaran menyasar:
1. Menggunakan Ponsel/Mengemudi Tidak Wajar
Menggunakan ponsel pada saat mengemudi merupakan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain ya sobat PoBa.