CATAT dan Perlu Diketahui! Sasaran Pelanggaran Kamera ETLE

- 9 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM

PotensiBadung.com - Halo Sobat PoBa, pernahkah kalian tidak merasa melanggar lalu lintas, namun tiba-tiba ada surat tilang datang ke rumah.

Sebagaimana dikutip Potensi Badung Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @polantas_surabaya yang diunggah pada tanggal 9 November 2022.

Ini yang perlu kalian ketahui, sasaran pelanggaran lalu lintas dari kaca mata kamera ETLE.

Baca Juga: Roster ONIC Esports di M4 World Championship: Setelah Juara MPL ID S10 dan MPLI 2022, Siap Raih 'Treble Winner

Baca Juga: Borneo FC Ingin Terus Lakukan Laga Uji Coba Sebelum Liga 1 Dimulai, Pelatih: Sekitar 3-4 Laga Lagi

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun sanksi pelanggaran menyasar:

1. Menggunakan Ponsel/Mengemudi Tidak Wajar

Menggunakan ponsel pada saat mengemudi merupakan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain ya sobat PoBa.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Instagram @polantas_surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x