Makanya dalam UU LLAJ, tidak menggunakan helm bisa dikenai sanksi berupa tilang.
Dengan tidak menggunakan helm, pengendara saat mengalami laka lantas, dikhawatirkan kepala membentur tanah secara langsung yang bisa mengakibatkan kerugian berupa hilangnya nyawa.
4. Penumpang Tidak Menggunakan Helm
Jaid tidak hanya pengendara saja yang diwajibkan menggunakan helm ya sobat PoBa, penumpang juga karena risikonya sama.
Baca Juga: Pemain Legend PSIS Semarang Tiru Strategi Shin Tae-yong? Ubah Posisi 3 Pemain, Suporter Malah Kecewa
Baca Juga: Liverpool Dijual FSG, Ini 5 Calon Pembeli Potensial The Reds
5. Melanggar Larangan Parkir
Parkir sembaranganpun juga terpantau ETLE ya sobat PoBa, dan hal itu bisa dikenai sanksi tilang.
6. Melawan Arus
Kalau ini jelas sekali sangat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.