CATAT dan Perlu Diketahui! Sasaran Pelanggaran Kamera ETLE

- 9 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM

Makanya dalam UU LLAJ, tidak menggunakan helm bisa dikenai sanksi berupa tilang.

Dengan tidak menggunakan helm, pengendara saat mengalami laka lantas, dikhawatirkan kepala membentur tanah secara langsung yang bisa mengakibatkan kerugian berupa hilangnya nyawa.

4. Penumpang Tidak Menggunakan Helm

Jaid tidak hanya pengendara saja yang diwajibkan menggunakan helm ya sobat PoBa, penumpang juga karena risikonya sama.

Baca Juga: Pemain Legend PSIS Semarang Tiru Strategi Shin Tae-yong? Ubah Posisi 3 Pemain, Suporter Malah Kecewa

Baca Juga: Liverpool Dijual FSG, Ini 5 Calon Pembeli Potensial The Reds

5. Melanggar Larangan Parkir

Parkir sembaranganpun juga terpantau ETLE ya sobat PoBa, dan hal itu bisa dikenai sanksi tilang.

6. Melawan Arus

Kalau ini jelas sekali sangat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Instagram @polantas_surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah