CATAT dan Perlu Diketahui! Sasaran Pelanggaran Kamera ETLE

- 9 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM

7. Berbonceng 3 (muatan)

Mengendarai motor dengan berboncengan 3 bisa membuat berkendara menjadi tidak stabil.

8. Melanggar Hak Pejalan Kaki atau Pesepeda

Berjalan di jalur pejalan kaki (trotoar) maupun jalur pesepeda juga akan terkena sanksi tilang loh sobat PoBa.

Baca Juga: Elkan Baggott dkk Menang Lawan Tim Premier League, Gillingham FC Lolos ke Babak Keempat Carabao Cup

Baca Juga: Bahril Fahreza Komentari Posisi Barunya Di PSIS Semarang, Dari Striker Murni Jadi Bek Kiri

9. Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah yang sudah menyala juga sangat membahayakan bagi keselamatan kalian sebagai pengendara, dan tidak hanya itu saja, hal itu juga bisa merugikan orang lain.

Nah itulah beberapa sasaran pelanggaran yang bisa dikebai sanksi tilang ya sobat PoBa.***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Instagram @polantas_surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah