"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama, dan dakwaan kedua pertama," begitu kata hakim saat pembacaan vonis.
Dalam sidang sebelumnya, terdakaa oleh jaksa dinyatakan melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 jo Pasal 55 Ayat (1), jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berikut Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***