MK Tolak Pernikahan Beda Agama, Upaya Pasangan Katolik-Islam di Papua Ini Kandas

- 31 Januari 2023, 17:27 WIB
/

Baca Juga: Catat! Timnas Indonesia Siapkan Dua FIFA Match Day di Bulan Maret, Lawannya Tiongkok?

Dalam Pasal 16 Ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit, "Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family".

Yang dapat diterjemahkan sebagai berikut: "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga".

Sedangkan UUD 1945 rumusannya berbeda yang dituangkan dala, Pasal 28B Ayat (1) yaitu "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Baca Juga: Imbas Pemain Abroad Pulang Kampung? Indra Sjafri Berharap Marselino Ferdinan Dapat Klub yang Tepat

Berdasarkan rumusan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 tersebut, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan a quo yaitu hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan. ***

Halaman:

Editor: Yoyo Raharyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah