Ini Pertimbangan MA Beri Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Candrawathi

- 29 Agustus 2023, 11:50 WIB
Alasan MA Beri Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Candrawathi, Ada Beberapa Pertimbangan
Alasan MA Beri Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Candrawathi, Ada Beberapa Pertimbangan /Instagram @ferdysambo_official

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.

Bharada E diganjar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara sebelumnya MA telah memangkas hukuman pidana Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: PMJ


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah