Pelaku pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.
Bharada E diganjar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara sebelumnya MA telah memangkas hukuman pidana Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.***