PotensiBadung.com - Putri Candrawathi salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat diskon hukuman 10 tahun.
Hukuman pidana Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun kini menjadi 10 tahun penjara.
Sontak saja hal ini menjadi kontroversi di kalangan publik, hukum di Indonesia pun kembali menjadi sorotan.
Mahkamah Agung (MA) pun membeberkan alasan pihaknya memberi keringanan hukum kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Wahyu 'Hulk' Prasetyo Jadi Debutan Timnas Indonesia vs Turkmenistan
Ada beberapa pertimbangan MA yang akhirnya memangkas hukuman pidana bagi Putri.
Pertama, dalam putusan MA dinyatakan bahwa Putri Candrawathi bukan inisiator atau dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dilansir PMJ News pada Selasa (29/8/2023).
Kedua, dalam putusan MA tersebut Putri Candrawathi diniali tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Diduga Penganiaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Dihukum Mati