Jalani Sidang Perdana, Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Bersama Sang Istri

- 30 Agustus 2023, 14:29 WIB
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PotensiBadung.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (30/8).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan Rafael Alun bersama sang istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 16,6 Miliar.

Gratifikasi tersebut secara bertahap diterima sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Baca Juga: Gibran Bakal Penuhi Catatan FIFA Soal Stadion Manahan, Solo yang Kurang, Janji Tak Ganggu Kualifikasi AFC 2023

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8), dikutip Antara.

Wawan merinci penerimaan gratifikasi tersebut. Yakni dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana, PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Baca Juga: Bertabur Pemain Bintang, 27 Pemain Timnas Indonesia Siap Tampil di Kualifikasi Piala Asia U-23

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x